"Majelis Etik dibentuk berdasarkan hasil pleno Komisioner KI Pusat akan bekerja selama 20 hari sejak ditetapkan untuk mendapatkan rekomendasi terhadap Anggota KI Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran etik," kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa.
Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat itu membentuk Majelis Etik yang bersifat adhoc demi untuk memenuhi tuntutan dan permintaan masyarakat.
Adapun anggota majelis etik, menurut dia adalah tokoh masyarakat, pakar hukum, praktisi keterbukaan informasi publik, dan akademisi. Anggota Majelis Etik terdiri dari Fitra Arsil yang berlatar belakang Pakar Hukum Tata Negara FH UI dan Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara UI.
Kemudian, Inisiator RUU KMIP/ UU KIP Agus Sudibyo, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta KH. Syamsul Ma’arif, Mantan Hakim Agung, Mahkamah Agung Sofyan Sitompul, dan akademisi Ida Budhiati.
Majelis etik akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik.
"Majelis etik yang akan merekomendasikan apakah terlapor berinisial AS terbukti atau tidak melanggar kode etik," ucap Vici menjelaskan.
Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan jika terbukti adanya pelanggaran etik, maka yang bersangkutan akan mendapat salah satu dari sanksi, yaitu teguran tertulis, sanksi sedang, atau sanksi berat.
"Namun, jika dalam rekomendasi majelis etik ternyata tidak terjadi pelanggaran etik maka harus dilakukan pemulihan nama baik dari terlapor," tutur Handoko.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana menyampaikan secara bijak sebenarnya KI Pusat menyandang gelar sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik, maka spirit partisipasi masyarakat harus diperhatikan.
"Kami bertujuh komisioner komisi informasi pusat beriktikad baik merespon laporan publik sehingga terbentuk majelis etik untuk membuktikan secara bersungguh-sungguh bahwa telah melaksanakan transparansi ke publik," ujarnya.
Sementara, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan sebagai Lembaga Negara KI Pusat menjalankan tugasnya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi maka harus menjalankan keterbukaan informasi publik. Pembentukan dan pengumuman adanya majelis etik sebagai bagian dari pelaksanaan KIP yang dilakukan oleh KI Pusat.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023